Saudi Terbitkan Aturan Standar Kesehatan Terbaru bagi Jemaah Umrah

Kategori : news, Ditulis pada : 19 November 2024, 09:49:50

HIMPUHNEWS - Kementerian Kesehatan Arab Saudi menerbitkan aturan standar serta rekomendasi kesehatan bagi individu yang berencana melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah ke Masjidil Haram Makkah maupun berziarah ke Masjidi Nabawi di Madinah.

Dalam surat edaran resmi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, disebutkan bahwa bagi jemaah yang hendak melaksanakan perjalanan ibadah ke tanah suci untuk musim Umrah 1446H diharuskan melakukan sejumlah vakinasi.

Pertama, diharuskan melakukan vaksinasi meningitis bagi semua jemaah umrah berusia diatas 1 tahun.

Kedua, diharuskan melakukan vaksinasi Polio bagi semua jemaah yang berasal dari negara bagian yang melaporkan kasus WPV1 (virus polio liar tipe 1) atau cVDPV1 (virus polio vaksin/sabin yang mengalami mutasi) serta negara bagian yang melaporkan kasus cVDPV2 positif dari sampel manusia atau kasus kelumpuhan lembek akut (AFP).

Negara-negara yang dimaksud antara lain: Afghanistan, Pakistan, Mozambique, DR Congo, Yaman, Nigeria, Kenya, Mali, Chad, South Sudan, DR Congo, Guinea, Somalia, Benin, Niger, Angola, Cameron, Ethiopia and Liberia, Indonesia dan Palestina.

Ketiga, Diharuskan mendapat vaksinasi Demam Kuning (Yellow Fever) bagi semua jemaah berusia lebih dari 9 bulan dari negara atau wilayah yang berisiko penularan demam kuning. Disebutkan negara-negara tersebut antara lain sebagian besar negara Afrika dan beberapa negara Amerika seperti Argentina, Bolivia, Brasil, Kolombia, Ekuador, Guyana Prancis, Guyana, Panama, Paraguay, Peru, Suriname, Venezuela dan Trinidad dan Tobago

Kemenkes Saudi juga menganjurkan rekomendasi kesehatan umum dari kemampuan fisik dan mental yang harus dipenuhi jemaah umrah, yang antara lain:

Rekomendasi Kemampuan fisik dan mental

Kementerian Kesehatan Saudi merekomendasikan agar negara-negara asal jemaah umrah memastikan bahwa jemaah umrah bebas dari penyakit atau cacat yang membatasi tingkat kemampuan fisik dan mental minimal yang diperlukan, termasuk kondisi yang akan membatasi jemaah umrah untuk melakukan ritual umrah. Adapun kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Gagal ginjal lanjut yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
  • Gagal jantung lanjut dengan gejala yang muncul saat istirahat atau dengan aktivitas fisik minimal.
  • Penyakit paru-paru kronis yang memerlukan penggunaan oksigen secara berkala atau terus-menerus.
  • Sirosis lanjut disertai dengan tanda-tanda gagal hati seperti asites, perdarahan varises, dan episode penurunan atau kehilangan kesadaran.
  • Penyakit neurologis dan psikologis berat yang mengganggu fungsi kognitif atau disertai dengan disabilitas motorik berat.
  • Usia lanjut disertai demensia.
  • Dua bulan terakhir kehamilan, dan kehamilan berisiko tinggi pada semua tahap kehamilan.
  • Penyakit menular aktif yang memiliki implikasi kesehatan masyarakat dalam pertemuan massal (seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah).
  • Pasien dengan kanker aktif yang menerima kemoterapi.

Penyakit kronis

Kementerian Kesehatan menganjurkan agar jemaah umrah dengan penyakit kronis mengunjungi penyedia layanan kesehatan sebelum melakukan perjalanan umrah, dan membawa serta dokumen kondisi kesehatan mereka dan jumlah obat yang cukup yang mereka konsumsi dalam kemasan aslinya.

Infeksi saluran pernapasan dan penyakit yang ditularkan melalui vektor, makanan, dan air

Untuk mencegah infeksi saluran pernafasan dan penyakit menular Jemaah umrah dan pengunjung diimbau untuk mematuhi petunjuk kesehatan berikut:

  • Mencuci tangan dengan sabun dan air atau gunakan disinfektan terutama setelah batuk dan bersin, setelah menggunakan toilet, sebelum menyiapkan dan makan makanan, dan setelah menyentuh hewan.
  • Gunakan tisu saat batuk atau bersin dan buang dengan benar di tempat sampah.
  • Kenakan masker saat melakukan ritual umrah dan di tempat ramai. Masker harus diganti dengan yang kering saat basah.
  • Hindari kontak langsung dengan orang yang menunjukkan gejala penyakit, dan hindari berbagi peralatan pribadi.
  • Hindari kontak langsung dengan unta di peternakan, pasar, atau lumbung; dan hindari minum susu yang tidak dipasteurisasi atau makan daging mentah atau produk hewani yang tidak dimasak dengan baik.
  • Masak makanan dengan baik, simpan makanan pada suhu yang aman, dan jangan makan makanan yang dimasak tanpa penutup atau yang disimpan di luar lemari es.
  • Jangan tidur di luar ruangan, dan gunakan produk anti nyamuk bila perlu.

Menanggapi kejadian kesehatan internasional:

Dalam hal terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (PHEIC) atau kejadian apa pun yang tunduk pada pemberitahuan berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional (2005) di negara asal jemaah umrah, Kementerian Kesehatan akan melakukan semua tindakan tambahan yang diperlukan dengan berkonsultasi dengan organisasi internasional.

source: https://himpuh.or.id/blog/detail/1994/saudi-terbitkan-aturan-standar-kesehatan-terbaru-bagi-jemaah-umrah-

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

1.Umrah
2.News
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id