Saudi Perbarui Aturan Visa Kerja Sementara untuk Layanan Haji Umrah
HIMPUHNEWS - Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengumumkan pembaruan peraturan yang mengatur visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah pada Selasa (01/10).
Seprti dilaporkan oleh kantor berita Saudi SPA Selasa (01/10), Pembaruan ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi sektor swasta, yang memungkinkan bisnis untuk lebih menyelaraskan kebutuhan visa dengan permintaan pasar tenaga kerja dan berkontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih menarik, SPA menambahkan.
Salah satu pembaruan adalah penggantian nama visa kerja musiman menjadi "visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah," dan memperpanjang masa tenggang untuk visa ini dari tanggal 15 Syaban hingga akhir Muharram (sekitar tanggal 14 Februari hingga 25 Juli).
Peraturan baru tersebut juga akan membahas kebutuhan perusahaan yang beroperasi selama musim umrah, dengan memperluas kelayakan mereka untuk visa kerja sementara.
Peraturan baru juga menguraikan kerangka waktu yang jelas yang diperlukan untuk menyelesaikan prosedur terkait visa, meningkatkan tata kelola dan transparansi.
Selain itu, Kementerian menekankan perlindungan bagi pengusaha dan karyawan dengan mewajibkan kedua belah pihak untuk memberikan kontrak kerja yang ditandatangani, dan mewajibkan asuransi kesehatan sebagai prasyarat untuk memperoleh visa melalui kedutaan dan konsulat Saudi di luar negeri.
Peraturan baru tersebut juga akan memberlakukan sanksi yang ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan visa kerja sementara.
Dengan demikian, pemilik usaha kini akan menikmati fleksibilitas yang lebih besar, dengan opsi untuk memperpanjang visa selama 90 hari tambahan dan tidak lagi memerlukan pengesahan saat menerbitkan visa sementara, sehingga menyederhanakan prosesnya.
Amandemen ini akan mulai berlaku 180 hari setelah disetujui, memberi waktu bagi bisnis untuk beradaptasi dengan sistem baru sekaligus memastikan bahwa operasi selama musim haji dan umrah berjalan lancar.
source : https://himpuh.or.id/blog/detail/1838/saudi-perbarui-aturan-visa-kerja-sementara-untuk-layanan-haji-umrah